PEMERINTAH KABUPATEN BOYOLALI
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA
SMP NEGERI
2 WONOSEGORO
SEKOLAH
STANDAR NASIONAL
TERAKREDITASI
”A”
alamat : Mongkrong,
Wonosegoro, Boyolali (
08282712267
![]() |
KURIKULUM
SMP
NEGERI 2 WONOSEGORO
KABUPATEN
BOYOLALI
BUKU 1
TAHUN 2012 / 2013
PENGESAHAN
Kurikulum SMP Negeri 2 Wonosegoro
telah
disetujui dan disahkan penggunaannya:
Pada tanggal 12 Juli 2012
Oleh:
Ketua Komite Kepala
SMP Negeri 2 Wonosegoro SMP Negeri 2
Wonosegoro
M. Sholeh S.Pd Drs. Sumarno
NIP. 19660804 199512 1
003
Mengetahui:
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga
Kabupaten Boyolali
Dradjatno, SH
Pembina Tingkat I / IV b
NIP. 19561012 198503 1
015
PEMERINTAH KABUPATEN BOYOLALI
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA
UPT SMP NEGERI 2 WONOSEGORO
SEKOLAH STANDAR NASIONAL
(SSN)
TERAKREDITASI “
A “
Alamat :
Mongkrong, Wonosegoro, Boyolali 57382 Telp.0828-271-2267
KEPUTUSAN
KEPALA SMP NEGERI 2 WONOSEGORO
Nomor
: 800 / / 148 / 2012
T E N T A N G
KURIKULUM SMP NEGERI 2 WONOSEGORO
KEPALA SMP NEGERI 2 WONOSEGORO
Menimbang : Bahwa
dalam rangka pelaksanaan ketentuan Bab II, A, 2 dan B,2 Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah, perlu menetapkan Keputusan Kepala SMP Negeri 2 Wonosegoro
tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan;
\Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4496);
3. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
4. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi
Lulusan Untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
5. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006
tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KURIKULUM SMP NEGERI 2 WONOSEGORO
Pertama : Kurikulum SMP Negeri 2 Wonosegoro
merupakan dokumen yang menjadi acuan kegiatan akademis dan non akademis di SMP
Negeri
2 Wonosegoro;
Kedua : Kurikulum sebagaimana diktum pertama keputusan
ini, terdiri dari empat (4) buku. Buku 1: Landasan Program, Buku 2: Standar
Kompetensi Lulusan, Buku 3: Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar, Buku 4:
Pengembangan Silabus masing-masing mata pelajaran;
Ketiga : Kurikulum sebagaimana diktum pertama keputusan
ini berlaku mulai tahun pelajaran 2012/2013.
Keempat : Hal-hal yang belum diatur dalam dokumen ini,
akan ditentukan dikemudian hari.
Ditetapkan di : Wonosegoro
Pada tanggal : 12 Juli 2012
Kepala SMP NEGERI 2 Wonosegoro
Drs. Sumarno
NIP.
19660804
199512 1 003
PRAKATA
Dengan memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Tuhan Yang
Maha Esa atas limpahan rahmat dan hidayahNya, SMP Negeri 2 Wonosegoro telah
dapat mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan merupakan bagian dari upaya peningkatan mutu pendidikan yang
diarahkan untuk pengembangan potensi peserta didik sesuai dengan perkembangan
ilmu, teknologi, seni, serta pergeseran paradigma pendidikan yang berorientasi
pada kebutuhan peserta didik.
Kurikulum SMP Negeri 2 Wonosegoro disusun berdasarkan kebijakan pemerintah
yang tertuang dalam UU nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
PP Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, serta Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22, 23 dan 24 tahun 2006. Di samping itu,
punyusunan Kurikulum SMP N 2 Wonosegoro juga mempertimbangkan berbagai
permasalahan serta isu-isu strategi yang berkembang di masyarakat serta peluang
pengembangan program SMP Negeri 2 Wonosegoro
dimasa yang akan datang.
Penyusunan Kurikulum ini melalui proses yang dimulai
dengan dibentuknya Tim Penyusunan Kurikulum yang terdiri dari stakeholders
pendidikan. Tim Penyusun ini melakukan serangkaian kajian bersama dengan
berpedoman pada Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan yang menghasilkan draft kurikulum. Proses
selanjutnya, draft kurikulum divalidasi oleh praktisi pendidikan yang
melibatkan para guru, kepala sekolah, dan Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten
Boyolali. Hasil validasi ini merupakan masukan untuk revisi draft kurikulum.
Akhirnya, kami mengucapkan banyak terima kasih kepada
semua pihak, baik yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam
penyusunan Kurikulum SMP Negeri 2 Wonosegoro ini. Semoga Allah SWT tetap memberikan
petunjuk terhadap upaya yang telah, sedang, dan yang akan kita lakukan untuk
peningkatan mutu pendidikan di SMP Negeri 2 Wonosegoro.
Wonosegoro, 12 Juli 2012
Kepala UPT SMP N 2 Wonosegoro
Drs.
Sumarno
NIP.
19660804
199512 1 003
DAFTAR ISI
I. Pendahuluan .......................................................................................... 1
A. Rasional
B. Visi, Misi dan Tujuan Sekolah
C. Pengertian
D. Analisis SWOT
II. Struktur dan Muatan Kurikulum ............................................................. 17
A. Struktur Kurikulum
B. Muatan Kurikulum
1. Mata Pelajaran
2. Muatan Lokal
3. Kegiatan Pengembangan Diri
4. Pengaturan Beban Belajar
5. Ketuntasan Belajar
6. Kenaikan Kelas dan Kelulusan
III.
Kalender Pendidikan.................................................................................
29
IV.
Pengembangan Silabus ........................................................................... 32
Lampiran-lampiran :
1. SK Tim Pengembang KTSP
2. SK Kalender Pendidikan
3. SK Penetapan Nilai KKM
0 komentar:
Posting Komentar